Terbukti Bawa Sabu, JPU Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Warga Kota Tanjungbalai

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba berinisial Z yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib di ruang sidang PN Tanjung Balai. Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Jum’at (10/1/2025) lewat selulernya di Kisaran.

Dikatakan Kasi Intel, tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH, MH dan Agus Tri Ichwan, SH. Terdakwa ditangkap personel Satres Narkoba Polres Asahan pada hari Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 11.50 Wib di sebuah rumah di Jalan Si pori-pori Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketika dilakukan penggeledahan sambung Kasi Intel, ditemukan barang bukti disita berupa 1 (satu) unit HP Android Merk VIVO warna ungu Nomor Whatsapp 082276166273, 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna cream Nomor Whatsapp 085270481138, 1 (satu) buah tas koper warna hitam, 11 (sebelas) bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11.000 gram, 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 gram. Barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

“Sementara saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut diberikan oleh seseorang berinisial R (DPO melalui P alias A (DPO). Dimana, terdakwa diminta oleh R untuk mengantar sabu tersebut ke Kota Tebing Tinggi dengan upah Rp.5 juta perkilogramnya,” ujar JPU Naharuddin Rambe di persidangan.

Lebih lanjut JPU menyebutkan, atas dasar tersebut terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati. Berdasarkan hasil bukti-bukti dan hasil penyidikan, terdakwa di tuntut dengan hukuman mati, ungkap Naharuddin.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ini mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang di akan diagendakan dalam sidang Pledoi pekan depan. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...