Medan | suaraburuhnasion.com – Lima unit bangunan berlantai II terpantau awak media dibangun tanpa plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yangsekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di jalan Cemara Gang Kweni Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur.
Bangunan dibangun sebanyak 5 unit berlantai II dari pantauan awak media suaraburuhnasional.com di lokasi bangunan tersebut kokoh berdiri dan terus dikerjakan tanpa tersentuh tindakan tegas dari pihak terkait baik dari kelurahan, kecamatan, apalagi Satpol PP bahkan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Senin (16/12/2024).
Saat awak media mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan kepada pekerja bangunan menyampaikan bahwa yang punya bangunan bernama Ko Pin hubugngi aja,”ucapnya. Selanjutnya, awak media s menghubungi bos bangunan bernama Ko Pin melalui Washapp nya 0811****55 terkait bangunannya, yang mengatakan lagi di luar negeri. Sementara itu Camat Medan Timur Noor Alfi Pane AP ketika dikonfirmasi melalui Washapp nya 0822****8305, sama sekali tidak ada respon alias bungkam seribu bahasa.
Tindakan dari pemilik bangunan bermasalah tersebut sudah sangat jelas merugikan pendapatan Pemerintah Kota Medan melalui retribusi izin PBG, dan sebenarnya sudah dijelaskan dalam undang-undang bahwa, bagi pemilik/pengembang dikenai sanksi administratif (13), selain itu terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo UU Cipta Kerja. (Is/red)





























