Asahan, NusaNEWSTV.com – Aksi protes ratusan warga masyarakat Kota Kisaran Timur menolak penutupan/pemagaran jalan samping bangunan eks Pasar Kisaran tepatnya di Jalan Sokat Ali, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (10/10/2024) di Kisaran sekira pukul 07.00 Wib hingga 09.00 Wib.
Aksi yang mereka lakukan ini merupakan ketidaksetujuannya jalan alternatif yang sudah puluhan tahun dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan akan ditutup oleh pihak pengusaha warga turunan yang tinggal di daerah setempat. Pengusaha ini rencananya akan membangun rumah toko (Ruko) bekas eks Pasar Kisaran itu.
Pemilik tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran ini menganggap sebagian jalan tersebut merupakan batas tanah yang dia miliki sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dia miliki dari BPN Asahan. Sebelumnya, sempat terjadi keributan saat hendak dilakukan pemagaran. Warga Kelurahan Kisaran Timur inipun protes agar jalan tersebut tidak dilakukan pemagaran dan akhirnya dihentikan.
Akibatya, ratusan tanda tangan masyarakat menolak penutupan dan pemagaran jalan samping bangunan eks Pasar Kisaran yang dahulunya merupakan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan di tahun 1996. Para pengendara sepeda motor maupun becak motor (Betor) yang melintas dilokasi jalan secara bergantian membubuhkan tanda tangan penolakan.
Yanti (35), Heri (31) dan Syamsul (43) merupakan warga masyarakat Kecamatan Kota Kisaran Timur yang sedang melintas di Jalan Sokat Ali, saat dikonfirmasi wartawan menyempatkan tanda tangannya disebuah sepanduk berukuran 4,5 x 2,5 meter yang bertuliskan penolakan dan pemagaran jalan samping bangunan eks Parkis (Pasar Kisaran Jalan Sokat Ali).
Begitu juga masyarakat dan warga lainnya yang melintas di jalan tersebut ikut menandatanganinya. “Kami sebagai masyarakat Kota Kisaran Timur secara tegas menolak penutupan dan pemagaran Jalan Sokat samping bangunan bekas eks Pasar Kisaran ini,” ucap mereka.
Sementara Lurah Kisaran Timur, Daeng Tamaela, S.Sos, MM, baru-bari ini sempat membuat surat permohonan pengukuran lahan SHM eks Pasar Kisaran. Surat itu ditujukan kepada Camat Kota Kisaran Timur dengan nomor : 400/109/1008-X/2024. Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2024, Lurah mengundang warga untuk hadir dan menyaksikan pengukuran itu. Namun, rencana pengukuran tersebut dibatalkan. (ZN)