• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Nusanewstv
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

    Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

No Result
View All Result
Nusanewstv
No Result
View All Result
Home Asahan

Hibah Pemkab Asahan ke Instansi Vertikal Dikualifikasikan Pelanggaran Hukum

Yudi Lubis by Yudi Lubis
September 25, 2024
in Asahan
0
Hibah Pemkab Asahan ke Instansi Vertikal Dikualifikasikan Pelanggaran Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Sejumlah pos anggaran belanja barang/jasa atau uang yang dialokasikan APBD tahun anggaran 2024 yang berkaitan dengan nomenklatur anggaran pemberian hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan ke instansi vertikal seperti anggaran pembangunan Kejaksaan Negeri Asahan senilai + Rp 5 milliar melalui pos anggaran Dinas PUTR Kabupaten Asahan adalah dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan bahkan melampaui kewenangan yang diperbolehkan aturan (excessus mandate). Demikian ditegaskan Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Rabu (25/9/2024) di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bahwa salah satu kriteria pemberian hibah oleh pemerintah daerah tidak boleh terus menerus setiap tahun dengan mengingat bahwa pada tahun anggaran 2023 bahwa anggaran belanja barang untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan juga telah pernah dialokasikan sebagai penerima hibah belanja barang/jasa.
Sedangkan secara spesifik bahwa pembangunan Kejari Asahan tersebut bahwa peruntukannya bukanlah skala prioritas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dalam pembangunan Daerah Asahan sebagaimana RPJP maupun RPJM Kabupaten Asahan, terang Pengacara/Advokat ini.

Dia menjelaskan bahwa mana regulasi yang dilanggar tersebut telah diamanatkan oleh Pasal 1 ayat 14 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 diubah Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan perubahan kelima oleh Permendagri Nomor 99 tahun 2019 yang telah mendeskripsikan bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, jelasnya.

Dan berdasarkan Pasal 4 Permendagri tersebut juga telah mengatur suatu ketentuan imperatif (perintah dan mengharuskan) bahwa pemberian hibah pemerintah daerah adalah harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, dengan kriteria bahwa pemberian hibah tersebut tidak terus menerus setiap tahun, tidak wajib dan tidak mengikat, serta memenuhi persyaratan hibah. Bahwa mana pemberian hibah tersebut adalah dalam kerangka untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas dan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat, beber Tumpak.

Hal mana kata dia, bahwa ketentuan Permendagri tersebut juga adalah bersesuaian dengan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 perubahan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang undangan. Bahwa mana penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Asahan adalah melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan urusan wajib pemerintahan dan urusan pilihan pemerintahan dalam kerangka pelayanan dasar pemerintah kepada publik di Kabupaten Asahan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban pemerintahan bagi setiap warga negara secara minimal, sebagaimana yang ditentukan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terangnya.

Selain itu juga bahwa perlu untuk diketahui publik tegas Nainggolan dalam pandangan hukumNya bahwa hal mana koridor norma untuk proses pemberian hibah oleh Pemerintah daerah sebagaimana yang ditentukan oleh Permendagri, yakni menurut Pasal 8 dengan Pasal 10 bahwa pemberian hibah adalah berdasarkan usulan tertulis oleh penerima hibah kepada kepala daerah dan kepala daerah menunjuk SKPD untuk mengevaluasi usulan hibah dimaksud. Dan selanjutnya kepala SKPD yang bersangkutan atas pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merekomendasikan sebagai dasar pencantuman dalam rancangan KUA dan PPAS bahwa hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan, jelas Tumpak kelahiran Kecamatan Rawang Panca Arga ini.

“Bahwa didalam Pasal 13 s/d Pasal 21 setiap pemberian hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah, NPHD dimaksud wajib memuat, pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah,” ungkapnya.

Realisasi hibah dicatat sebagai realisasi objek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD ybs, serta pelaporan dan pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam pemberian hibah dimaksudkan harus mencakup usulan dari calon penerima hibah, keputusan kepala daerah tentang daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan akan digunakan sesuai dengan NPHD serta bukti serah terima atau berita acara penerimaan hibah barang atau jasa, laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD maupun laporan realisasi anggaran hibah harus diungkapkan pada catatan laporan keuangan pemerintah daerah harus sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan dikonversi sesuai dengan format lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri dan lain sebagainya.

Dengan demikian bahwa berdasarkan kondisional bahwa koridor norma norma yang ditegaskan tersebut adalah sangat perlu dan penting untuk ditelisik rekan rekan media dalam hal pengalokasian pada program dan kegiatan pada SKPD manakah dan pertanggung-jawaban pemberian hibah Pemerintah Daerah Asahan pada tahun anggaran 2023 untuk pembangunan Kejari Asahan tersebut. Bahwa bila hal hal tersebut tidak terpenuhi maka pengalokasian program atau kegiatan pemberian hibah Pemerintah Daerah Asahan pada tahun anggaran 2023 untuk pembangunan Kejari Asahan adalah wajib menjadi kewenangan penyelidikan dan penyidikan stakeholder tipikor untuk menyelidik dan/atau menyidik baik terhadap TAPD, SKPD maupun Banggar DPRD Kabupaten Asahan, harap Advokat yang pernah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, SH, saat dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan bahwa status tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan tersebut telah bersertifikat. Peralihan lahan eks HGU. PT. BSP Tbk seluas 2 hektar dari Pemkab Asahan ke Kejaksaan sesuai dengan regulasi. Kita disini tidak menerima uang melainkan berbentuk barang. Jadi menurut saya anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan dan status tanah tersebut berdasarkan regulasi dan ini termasuk proyek strategis daerah, terang Kasi Intel sambil mengucapkan terima kasih saran dan kritikan dari rekan-rekan media.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Suratno, ST dan Anggota DPRD Asahan dari Partai PAN, Drs Syaddat Nasution saat diminta tanggapannya terkait soal dana hibah Pemkab Asahan ke instansi vertikal dianggap pelanggaran hukum belum bisa memberikan tanggapannya. (Tim)

Tags: Dana Hibah
Previous Post

Bawaslu Sumut Laksanakan FGD Maksimalkan Partisipasi Publik

Next Post

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lopinggan Kabanjahe

Yudi Lubis

Yudi Lubis

Next Post
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lopinggan Kabanjahe

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lopinggan Kabanjahe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kakek Berusia 70 Tahun di Kecamatan Sei Dadap Tega Rudapaksa Cucu Kandung, Keluarga Minta Kapolres Tangkap Pelaku

Diduga Kakek Berusia 70 Tahun di Kecamatan Sei Dadap Tega Rudapaksa Cucu Kandung, Keluarga Minta Kapolres Tangkap Pelaku

April 10, 2025
“Garap Rumput” Tetangga, Oknum Ketua Forum Kerukunan di Asahan Dilaporkan Kasus Perzinahan

“Garap Rumput” Tetangga, Oknum Ketua Forum Kerukunan di Asahan Dilaporkan Kasus Perzinahan

April 12, 2025
Pemeriksaan Saksi Korban Penganiyaan Terhadap Siswa Hingga Tewas Diduga Belum Dilakukan, Klarifikasi Humas Polres Asahan Langgar Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Pemeriksaan Saksi Korban Penganiyaan Terhadap Siswa Hingga Tewas Diduga Belum Dilakukan, Klarifikasi Humas Polres Asahan Langgar Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Maret 13, 2025
Orang Kepercayaan Direktur Diduga Lakukan Pelecehan dan Pegang Payudara Petugas Kebersihan RSUD HAMS Kisaran

Orang Kepercayaan Direktur Diduga Lakukan Pelecehan dan Pegang Payudara Petugas Kebersihan RSUD HAMS Kisaran

Februari 7, 2025

Hello world!

1
Optimalkan Terminal Amplas, Polisi Tertibkan Angkutan Umum Mangkal di SM Raja

Optimalkan Terminal Amplas, Polisi Tertibkan Angkutan Umum Mangkal di SM Raja

0
Mulai 10 Januari Bus Umum Tidak Naik Turunkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja, Dirlantas Poldasu : Optimalkan Terminal Amplas

Mulai 10 Januari Bus Umum Tidak Naik Turunkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja, Dirlantas Poldasu : Optimalkan Terminal Amplas

0
Masyarakat Sungai Deli Gelar Aksi Beranyut Pakai Ban Sepanjang 3 Km

Masyarakat Sungai Deli Gelar Aksi Beranyut Pakai Ban Sepanjang 3 Km

0
Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Februari 24, 2026
Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Februari 23, 2026
Ribuan Warga Kota Tebing Tinggi Ikuti Doa dan Dzikir Bersama

Ribuan Warga Kota Tebing Tinggi Ikuti Doa dan Dzikir Bersama

Februari 18, 2026
BKM Masjid Nurul Islam Laksanakan Kegiatan Isra Mi’raj

BKM Masjid Nurul Islam Laksanakan Kegiatan Isra Mi’raj

Februari 16, 2026

Recent News

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Februari 24, 2026
Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Februari 23, 2026
Ribuan Warga Kota Tebing Tinggi Ikuti Doa dan Dzikir Bersama

Ribuan Warga Kota Tebing Tinggi Ikuti Doa dan Dzikir Bersama

Februari 18, 2026
BKM Masjid Nurul Islam Laksanakan Kegiatan Isra Mi’raj

BKM Masjid Nurul Islam Laksanakan Kegiatan Isra Mi’raj

Februari 16, 2026
Nusanewstv

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Asahan
  • Business
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi Keasliannya, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Februari 24, 2026
Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Desa Pronggil Buka Jalan Usaha Tani Demi Kepentingan Masyarakat

Februari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.