Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Dairi Tangkap FM Atas Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Date:

 

Dairi, NusaNEWSTV.com – Seorang pria berinisial FM ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial F di Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, pada Rabu (4/9/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial FM atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Meetson Sitepu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika FM melihat korban, F sedang mengintip dari balik papan kayu di dekat rumahnya. Merasa terancam, FM berteriak kepada F yang kemudian berusaha melarikan diri. FM mengejar dan menindih punggung korban untuk mencegahnya kabur. Dalam situasi gelap, FM tidak segera mengenali korban yang ternyata adalah tetangganya.

Saat ditanya alasan perbuatannya, F mengakui sedang mengintip, yang memicu kemarahan FM. FM kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menarik rambut korban, memukul wajahnya secara berulang hingga mengakibatkan pembengkakan, dan menendangnya sebelum menyuruhnya pergi.

Korban yang terluka parah kemudian menemui ayahnya di ladang, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Setelah mendapatkan hasil visum dan bukti yang cukup, Polres Dairi bergerak cepat menangkap FM.

Motif tindakan kekerasan ini diduga karena FM merasa kesal akibat perilaku korban yang sering mengintip istrinya ketika mandi melalui celah dinding kayu rumah. Atas perbuatannya, FM dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam hal perlindungan anak di bawah umur dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis. (Cs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...