Unras di Depan Mapolres Tuntut Kasat Reskrim Minta Dicopot, 7 Aktivis Mahasiswa Berujung di Polisikan

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Unjuk rasa (Unras) minta copot Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto. Sebanyak tujuh orang aktivis mahasiswa Universitas Asahan (UNA) berujung di Polisikan oleh personil Polres Asahan, Senin (12/8/2024) sekira pukul 13:21 Wib. Mereka ditangkap karena diduga mengganggu ketertiban fasilitas umum. Dimana para mahasiswa melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kantor Mapolres Asahan.

Awalnya, para aktivis yang demonstrasi melakukan aksi damai didepan Kantor Polres Asahan Jalan Jenderal Ahmad Yanni Kisaran. Sembari berorasi, mahasiswa meminta Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK untuk segera mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto karena dituding melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

Secara bergantian para mahasiswa inipun melakukan orasinya yang dikawal oleh personil Polres Asahan. Namun, karena mahasiswa gerah dengan sikap Kapolres dan Kasat Reskrim yang tidak mau menemui mereka. Akhirnya mereka melakukan aksi blokir Jalinsum. Mungkin gerah dengan aksi belasan mahasiswa yang melakukan aksi blokir Jalan. Petugas langsung melarang demonstran untuk tidak melakukan aksi blokir jalan dan menarik para mahasiswa untuk pinggir ke jalan.

Namun, diduga mahasiswa tidak mau dilarang untuk melakukan aksi blokir Jalan. Tindakan tegas langsung dilakukan oleh polisi,dengan menarik paksa tujuh orang demonstran. Akibatnya, aksi tarik menarik antara petugas dengan mahasiswa tidak dapat terhindarkan. Bentrok dengan aksi saling pukul memukul serta saling piting terjadi antara kedua belah pihak di pinggir jalan.

Karena kalah jumlah, akhirnya tujuh mahasiswa berhasil diringkus oleh petugas dan membawa semuanya ke Mapolres Asahan. Adapun tujuh mahasiswa yang diamankan Polres Asahan ini yakni Fikri Munthe, Nawawi Tanjung, Akbarsyah Sinaga, Rudi Fawzan, Risky Nuraldiansyah, Irvan Pangihutan Harahap dan Nazwan Zulfadhli

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto, SH, MAP, mengatakan lagi dimintai keterangan. Rianto menegaskan, saya gak ada pelanggaran aturan yang berlaku baik Perkap 19 Tahun 2011, UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Mengundurkan diri kalau sudah diumumkan menjadi calon oleh KPU, terang AKP Rianto. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bupati dan DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan Tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemkab Dairi bersama DRPD Dairi melakukan...

Vickner Sinaga Ajak Peserta Lomba Cipta Lagu Pakpak Menginap di Pendopo Bupati

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga memberikan...

Pembukaan Karya Bhakti di Wilayah Kodim 0206 Dairi, Jalan Alternatif Sepanjang 3 KM Dari Desa Silalahi I Menuju Desa Silalahi III Dibuka

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Kodim 0206 Dairi melaksanakan pembukaan karya...

Wabup Dairi Terima Aspirasi Pedagang Pasar Sidikalang Terkait Tarif ILP

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi, melalui Wakil Bupati Dairi...