Karo, NusaNEWSTV.com – Permainan judi Dadu kopyok dan judi tembak ikan-ikan di Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara bebas beroperasi, pasalnya dikarenakan kuat dugaan Kapolsek Tiga Binanga terima upeti.
Akibat adanya judi kopyok dan judi tembak ikan- ikan warga desa Kuala merasakan resah dan sangat kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Menurut keterangan salah satu warga Desa Kuala A Ginting, Sabtu (22/6/2024) kepada awak media mengatakan,”ada pun lokasi judi Dadu kopyok dan judi tembak ikan- ikan tersebut sudah lama beroperasi bang, namun sampai sekarang belum juga di tangkap oleh aparat penegak hukum khususnya Polsek Tigabinanga. Padahal lokasi tersebut tepatnya di samping losd (Jambur) Desa Kuala, kalau omsetnya ratusan juta perhari karena pemainnya sangat ramai,”ujar A Ginting
Sementara itu, warga pun berharap judi dadu kopyok dan judi tembak ikan- ikan yang ada di Desa Kuala segera diberantas habis, sebab keberadannya sudah meresahkan karena tingkat kejahatan dan tingkat pencurian semakin besar. Selain itu, warga juga meminta kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, MS.i memperintahkan jajarannya agar menangkap judi kopyok dan judi tembak ikan-ikan dan bandarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum juga membalas. (Suhari Ketaren)