Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Provsu Mulai Disidang, Pengacara Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

Date:

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2020 sebesar Rp.24 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dari pihak swasta. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar, SH, dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang sidang utama PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret tahun 2020 lalu. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan proyek APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp.39,9 miliar).
“Namun kata dia, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.

JPU menguraikan, akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark-up anggaran yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. JPU mengungkapkan, adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95, terang JPU.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkas JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, tim Penasehat Hukum terdakwa Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan, SH yang ditemui wartawan usai sidang mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Hendri.

“Kami menganggap, dakwaan Jaksa Negara hari ini justru menceritakan bahwa dalam 80 persen merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Kesehatan bukan perbuatan yang dilakukan kliennya. Bahkan, Jaksa menerangkan bahwa sesungguhnya perbuatan itu dilakukan oleh pegawai dinas kesehatan,” tegas Tony.

Selain itu kata Tony, Robby Messa Nura ini bukanlah sebagai penyedia barang jasa saat pengadaan. Karena dalam kontrak tidak ada nama Robby selaku Direktur yang menandatangani berita acara dikontrak. “Jadi dakwaan JPU dituding salah orang. Karena Robby Messa Nura bukanlah sebagai penyedia yang ada dalam kontrak seperti tertuang dalam peraturan pengadaan penyedia barang jasa,” jelas Tony.

Kemudian, Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Senin (22/4) dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Perkuat Promosi

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing...

Pengurus Forwaka Tebing Tinggi Periode 2026 – 2028 Resmi Dikukuhkan

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota...

Longsor Tengah Malam Tutup Jalan di Tigalingga, BPBD Dairi Bergerak

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Dairi...

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

    Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga hadiri sidang...