Medan, NusaNEWSTV.com – Bangunan ruko tanpa plank ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepertinya tidak ada habisnya di Kota Medan, kali ini ditemukan di Jalan Cemara Gang Kelapa I, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur yang dibangun sebanyak 7 unit berlantai dua tegak berdiri kokoh tak tersentuh pihak terkait khususnya Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.
Ketika awak media ini, Selasa (20/02/2024) siang, mendatangi lokasi bangunan tersebut, salah satu pekerja mengatakan, bahwa ini bangunan yang punya Aliong etnis Tionghoa, ketika ditanya siapa mandor, pengawas ataupun humasnya, semuanya bos Aliong merangkap semuanya bang,”ucapnya kepada awak media ini.
Guna mendapat kejelasan, awak media lantas mendatangi kantor Camat Medan Timur untuk konfirmasi kepada Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, AP melalui Sekcam Samsul Alam Nst di ruangannya terkait bangunan bermasalah yang ada di daerahnya dan mengatakan, akan memberikan himbauan pertama kepada Dinas PKPCKTR,”jelasnya.
Padahal sebelumnya terkait semakin maraknya bangunan tanpa ijin plank PBG, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana menegaskan, bahwa sesuai aturan mana – mana bangunan yang menyimpang segera kita panggil,”ucapnya. Namun hingga kini terpantau awak media malah sermakin banyak banyak bangunan bermasalah dan tanpa ijin di kota Medan yang jelas nyata sangat merugikan Pemko Medan, namun ironisnya tindakan tegas seolah tidak ada.
Seperti yang diketahui, bahwa berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) yang isinya berbunyi “bagi pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG, prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai diperbolehkannya izin bangunan gedung”. Kemudian pada pasal 115 ayat (2) bangunan yang tidak memiliki izin PBG selanjutnya dapat dikenakan sanksi hukuman perintah pembongkaran. (Is)