Pancur Batu, NusaNEWSTV.com -Keberadaan lokasi judi jenis tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, diduga karena big bos judi tembak ikan memberikan “upeti” kepada aparat kepolisian, sehingga aparat kepolisian terkesan enggan untuk menindaknya.
Sementara lokasi perjudian jenis tembak ikan itu berada persis di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tepatnya di Tekongan Amoy, warung milik pria berinisial UPAL.
Sehingga masyarakat yang melintas di area tersebut merasa heran terhadap kinerja pihak kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu, karena tidak mungkin mereka tidak mengetahui lokasi tersebut.
“Mana mungkin Polisi tidak tau, kalau di lokasi itu ada mesin tembak ikan, padahal sudah sempat dipamerkan di medsos, kurasa mereka pura-pura tidak tahu, agar mesin judi tembak ikan itu bebas beroperasi untuk meraup rupiah,” ujar pria berbadan besar ini.
Dia pun mengaku jika dirinya sempat juga melihat akun tiktok Ucokpurba65 tersebut. “Aku juga sempat melihat akun tiktok Ucokpurba65 tersebut, maka dari situ saya heran terhadap kinerja pihak kepolisian,” ujarnya menjelaskan.
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat lokasi tersebut jauh dari pemukiman warga, dan berada persis di pinggir Jalan Jamin Ginting. Namun pengunjung di kedai itu sangat ramai. Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) masih belum juga memberikan keterangan. (Suhari Ketaren)





























