Asahan,NusaNewsTV.com Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala SMA N1 Kisaran disorot. Pasalnya, semenjak jadi pimpinan di sekolah itu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tidak efektif dan semrawut.
Bahkan, Kepala SMA N1 Kisaran diduga hanya mengisi absen pagi dan sore dan selebihnya diluar sekolah sehingga tenaga pendidik dianggap kurang disiplin yang mengakibatkan
peserta didik terbantar dikelas.
Dugaan jarang masuk kantor ini serupa dilakukannya pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala SMA N1 1 Air Batu. Ironisnya, masalah tingkat kehadirannya ini tak pernah mendapat teguran apalagi sanksi dari pihak Kacabdis Wilayah 5 dan Kadisdik Provinsi.
“Bukan mutu kegiatan belajar mengajar yang harus ditonjolkannya eh malah pungutan liar (Pungli) yang terus menonjol disekolah itu,” ucap Komisioner Pukat Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, Sabtu (13/6/2026) lewat telepon WhatsApp milik pribadinya.
Karena dianggap belum layak dan cakap menjadi pimpinan disekolah itu, diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kadisdik Provinsi segera mencopot serta menon aktifkan Kepala SMA N1 Kisaran, Kurniawan, cetus Dery.
Menanggapi dugaan jarang masuk kantor maupun permintaan pencopotan sebagai pimpinan di sekolah itu, Kepala SMA N1 Kisaran, Kurniawan yang dicoba dikonfirmasi lewat WhatsApp tak menanggapinya.
Menyikapi tudingan kepada anak buahnya itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Provsu), Alexander Sinulingga, S.STP, MSi, saat dikonfirmasi melalui pesan ponsel SMS tak meresponnya dan terkesan tutup mulut.
Berita sebelumnya, penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi/domisili di SMA N1 Kisaran tahun ajaran 2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini diduga terjadi kecurangan yang merugikan orang tua/wali murid.
Padahal, SPMB ini merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.
Meski SPMB ini dirancang sedemikian rupa, dugaan kecurangan sistem penerimaan murid baru di tingkat SMA dan SMK Negeri ini kerap terjadi. Benar atau tidak, persoalan ini masih terus ditelusuri.
Kabarnya, dugaan praktik pungli di SMA N1 Kisaran dengan modus membeli bangku dibandrol Rp.1,5 juta kepada calon peserta didik ini beredar luas. Orang tua/wali murid mengeluh anak-anaknya yang tak lulus saat pengumuman kelulusan penerimaan murid baru disekolah itu melalui jalur domisili.
Alamat anak kami ini sesuai Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di Kelurahan Gambir Baru dan Mutiara. Karena jarak tempuh ke SMA N1 Kisaran ini dekat, jadi daftarnya pake jalur zonasi/domisili. Herannya kok gak lulus ya, cetus beberapa orang tua wali murid, Sabtu (6/6/2026) di Kisaran.
“Kata anakku cuci raport di foto copy Jalan Willem, habis itu baru ke TU serahkan uangnya,” ungkap warga Kelurahan Mutiara ini menirukan percakapan anaknya.
Menanggapi persoalan itu, Tata Usaha SMA N1 Kisaran, Rika, yang dicoba dikonfirmasi via WhatsApp secara tegas membantahnya. Gak benar info itu. Jika tidak lulus boleh coba jalur prestasi ditanggal 18 dan 25 Juni 2026. Jika itu memang ada akan kami tindak keras, ujarnya.
“Gak benar info yang beredar itu ya, gak benar ada yang cuci rapot. Atas nama siapa itu yang cuci raport biar kita minta penjelasan dari kepala sekolahnya dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Jika benar maka kami akan menindak lanjuti datanya. Tolong beritahu kami siapa nama anaknya biar kami lihat di data. Mengenai tentang pungutan Rp.1,5 juta saya tidak ada mengetahui tentang itu dan tidak pernah mendengarnya, ujar Rika.
Dery menjelaskan, program unggulan bersekolah gratis ini mencanangkan dan mengurai untuk menghilangkan beban biaya pendidikan kepada siswa/siswi peserta didik jenjang SMA/SMK dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut mulai awal tahun 2026.
Parahnya lagi, kata Dery, Kepala SMA N1 Kisaran diduga kangkangi 6 (enam) Progam Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Utara yang salah satunya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang digagas Gubenur Sumut.
Mirisnya, program Gubsu ini tidak digubris oleh oknum Kepala SMA N1 Kisaran dan bahkan mengangkanginya bagaikan angin lalu. Dugaan pungutan ini tetap berlangsung secara terang-terangan dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, ujarnya.
Tak hanya itu, Dery juga menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran dibandrol Rp.50 ribu per siswa. Dugaan praktik pungli ini lama berlangsung dan sepertinya mendapat restu dari sang kepala sekolah.
“Bila tidak melunasi diduga pungli berkedok sumbangan sukarela ini, maka kartu ujian peserta didik dari kelas X, XI dan XII tidak akan diberikan alias tidak boleh mengikuti ujian,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, tahun 2026 jumlah siswa SMA N1 Kisaran tercatat sebanyak 1.143 peserta didik. Sementara, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dikelola pihak SMA N1 Kisaran mencapai Rp.1,8 miliar lebih pertahun.
“Jadi untuk apa alokasi dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini disalurkan ke sekolah-sekolah di daerah jika masih ada lagi kutipan sejumlah uang terhadap peserta didik yang sangat membebani orang tua/wali murid,” sindirnya
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor guru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain, sebutnya.
Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan tentang penggunaan dana BOSP reguler untuk tahun 2026 meliputi pengadaan buku minimal 10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun dari komponen pengembangan perpustakaan maupun komponen pembayaran honor guru maksimal 20 persen untuk negeri dan 40 persen untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, jelasnya.
“Apakah pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk biaya pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruang serta penyediaan prasarana fasilitas bagi peserta didik ini berjalan sesuai Juknis, atau jangan-jangan hanya diatas kertas semata,” ujarnya.(ZN)











