Kabanjahe-Nusanewstv.com,Rekontruksi digelar oleh Polres Tanah Karo, dalam kasus pembunuhan Alm Sura Sitepu (58) warga Desa Kuala, Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga Kabupaten di Mapolres Karo di jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (10/6/26) berjalan dengan aman.
Dalam rekontruksi itu, langsung diperagakan oleh ke tiga tersangka ya itu,
(A.K) (25) Warga Desa Buluh Pancur, R (17) Warga Aceh Tenggara dan (EHS) 51 warga Desa Gunung.
Tujuan mereka untuk menghabisi korban guna menguasai harta mengingat korban hanya tinggal sendirian dirumahnya Desa Kuala Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga. Perencanaan ini dimulai oleh Enda Holi Sebayang (51). Kemudian dipanggil R (17) dan Arun Karo -karo. Awalnya (EHS) menjumpai korban di rumah nya dan mengatakan ada yang mau membeli bibit buah naga kepada korban.
Kesepakatan pun terjalin, Selasa (26/5/26) berkisar pukul 17.00 Wib, korban dan dua pelaku ya itu R (17) dan (AK) bertemu diladang korban di Dusun Benjire,ketika berbincang bincang disaat itulah (R) memukul korban dari belakang mengenai leher korban dari belakang secara bertubi tubi sehingga korban jatuh. Kemudian ( AK) pun ikut memukul tubuh korban sehingga korban menjadi tewas.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku menyeret korban ke samping kuburan diladang tersebut dan menutupinya lalu pergi menemui (EHS) di salah satu tempat disekitaran desa itu.
Kedua pelaku menjumpai (EHS) dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia di ladang tersebut. Lalu jawaban dari (EHS) tidak masalah mompa kita dulu katanya, sembari mereka mengkosumsi narkoba jenis sabu di tempat (EHS) menunggu. Setelah selesai mengkosumsi , kedua pelaku beranjak menuju rumah korban serta mengamankan sejumlah uang berkisar Rp 9.000.000 dan perhiasan milik korban.

Hasil dari jarahan itu diserahkan kepada (EHS) berupa cincin dan uang. Kemudian kedua pelaku disuruh (EHS) untuk mendatangi korban guna mengamankan korban untuk menghilangkan jejak.
Mengunakan mobil korban kedua pelaku membawanya ke Daerah Kabupaten Deliserdang tepatnya di sebuah jembatan kawasan Delitua mayat korban pun dibuang ditempat itu. EHS datang menyusul ke Medan. Mobil milik korban pun (AK) menganti cet agar tidak diketahui lagi.
Rabu (27/5/2026), keluarga bersama perangkat desa dan Polsek Tigabinanga membuka paksa rumah korban. Korban tidak ditemukan.
Penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polres Karo dan Reskrim Polsek Tigabinanga,mengarah pada pelaku AK, ditangkap pada Kamis (28/5/2026). Dari interogasi, AK mengakui korban telah dibunuh.
Pada Jumat dini hari (29/5/2026), jenazah korban ditemukan terbungkus karung plastik dan dibuang ke jurang di bawah jembatan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
(EHS) yang ditemui NUSANEWSTV.COM, di sela-sela rekontruksi berlangsung mengatakan, cincin milik korban terbuat dari Emas saya jual di toko emas seharga Rp 25 juta, uang tersebut saya gunakan membeli narkoba jenis Sabu-sabu, katanya.
Ketua Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo Rudi Surbakti, meminta agar Polres Tanah Karo bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), guna menuntaskan kasus ini hingga ke JPU, harapnya. Dalam kasus ini KCBI selalu ada mendampingi keluarga korban hingga ke persidangan nantinya, jelasnya.
Dalam rekontruksi itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa Robert Tarigan, SH, dan Penasehat Hukum Korban Mona Pulungan SH, serta Ketua LSM kemilau Cahaya Bangsa (KCBI) Kabupaten Karo, dan Insan Pers serta keluarga kedua belah pihak. Pelaksana Rekontruksi dari Reskrim Pidana Umum Polres Tanah Karo, berjalan dengan aman dan sukses. (Kornelius Depari)
Kabanjahe, Rabu 10 Juni 2026
Pengirim berita
Keterangan Photo :
1. EHS menjumpai korban di rumah nya.
2. Kedua pelaku melakukan pemukulan di ladang milik korban.
3. Mobil korban dibawa membuang korban ke jembatan daerah Kab Delserdang .











