Beranda / Asahan / Kasus Ekstasi 3000 Butir, Divonis 8 Tahun dan 11 Bulan Penjara. “Bara Api Geruduk Kantor Kejari dan PN Kisaran”

Kasus Ekstasi 3000 Butir, Divonis 8 Tahun dan 11 Bulan Penjara. “Bara Api Geruduk Kantor Kejari dan PN Kisaran”

Asahan,Nusanewstv.com Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Kabupaten Asahan, geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Jalan W.R Supratman Kisaran Senin (8/6/2026) sekira pukul 10:30 WIB. Bahkan Pengadilan yang menyidang perkara tersebut dituding “Pengadilan Hotam”.

Kedatangan puluhan massa dengan membawa spanduk dan foster serta memnawa soundsystem menuding Kejari Asahan diduga bekerja tidak profesional. Bahkan terkesan adanya mafia kasus dalam melakukan tuntutan kepada dua oknum diduga bandar narkoba itu.
Dalam putusan itu, dua orang oknum yang terduga sebagai bandar narkoba dituntut 1 tahun dan 12 tahun. Sementara Majelis Hakim PN Kisaran Memponis menjadi 11 bulan dan 8 tahun penjara.
Dua orang diduga bandar ekstasi dengan barang bukti sebanyak 3000 butir hanya dituntut 12 tahun dan 1 tahun. Seharusnya kedua oknum bandar tersebut dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi JPU berkata lain, hanya mereka menuntut selama 12 tahun dan 1 tahun.
Hal ini teriak Ketua DPC Bara Api Asahan, Hendra Kerman saat berorasi di halaman kantor Penegak Hukum tersebut. Menurut ketua Bara Api putusannya itu terlalu ringan, katanya. Kami menduga dalam tuntutan dan putusan itu ada menerima” Pago Pago” (Uang ) dari kedua oknum tersebut. Sebelum digelar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya selektif melakukan rekontruksi ulang guna memastikan keduanya sebagai terduga pengedar atau saksi sambung Kordinator Lapangan (korlap) aksi Adha Khairuddin.
Terhadap kedua terdakwa tidak dilakukan rekontruksi sebelum penuntutan. Apakah ada indikasi mafia kasus dalam vonis kedua terdakwa tersebut, tanya Adha. Ironisnya, saat di vonis Majelis Hakim kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding. Nah melihat hal tersebut, kembali ada dugaan kita telah terjadi makelar kasus dalam perkara ini, tegas Yogi Setyawan menimpali dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya demonstran diterima Kasi Pidum Rizky Rahmadani, SH dan Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH.
Dalam tanya jawab tereebut, Kasi Pidum tidak bisa menjawab apa yang dituntut DPC LSM Bara Api Kabuopaten Asahan. Menurut Kasi Pidum dalam dalam kasus itu bukan pada jaman nya. Karena kasi Pidum baru menjabat 7 hari kerja.
Sementara, Kasi Intel mengaku kalau Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang lama sudah pindah. Begitu juga dengan JPU yang menuntut sudah pindah dari Kejari Asahan, katanya. Olerh karena itu apa yang dipertanyakan oleh adik –adik mahasiswa tidak bisa dijawab, sebutnya.
Tidak puas dengan jawaban dari Kejaksaan, massa bergerak melanjutkan aksinya ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sembari mengancam akan melaporkan kasus itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak RI) dan Jamwas Kejagung dan Aswas Kejatisu.
Di depan Kantor PN Kisaran, massa kembali melakukan orasi secara bergantian dengan menuding telah terjadi “Pengadilan Hitam” di PN Kisaran. Dimana, para terdakwa ini tidak dilakukan tes urine sebagai proses administrasi persidangan dan tanpa adanya rekontruksi perkara tapi diterima oleh pengadilan Negeri, beber Yogi.
Mereka meminta dalam kasus ini agar dilakukan persidangan ulang atas kasus kedua terdakwa ini, pinta Yogi. Seharusnya kalau Ekstasi ada 3000 butir diganjar hukuman Mati atau seumur hidup, ini hanya divonis delapan tahun (8) dan 11 bulan penjara. Kalau dilihat dari hasil kerja keras pihak Kepolisian terkesan penegak Hukum mengabaikan keseriusan pihak Polri dalam pemberantasan Narkoba di daerah ini, tegas Yogi.
Usai melakukan orasi, akhirnya juru bicara PN Kisaran, Taruna Priando, SH. mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sayed Tarmizi tidak bisa menghadiri pendemo karena cuaca panas, ungkap Alvonso Siringo-Siringo Humas PN Kisaran kepada massa.
Mendengar jawaban Humas, massa langsung marah dan bereaksi dengan mengatakan kalau gaji yang mereka terima adalah hasil dari pajak masyarakat, jangan sopmbong kali Ketua Pengadilan itu, kesal Syarifuddin Harahap.
Alasan tidak mau menerima kami karena takut kena panas, padahal kami hanya ingin bertaya tentang keadilan. Kalian itu wakil Tuhan di dunia, jadi saya minta jangan sombong. Gaji kalian dari pajak rakyat ingat itu, akhir Udin.
Setelah sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan pihak pengadilan, kericuhan dapat diredam dan akhirnya perwakilan massa sebanyak 5 (lima) orang diterima oleh Ketua PN Kisaran dan dipersilahkan masuk kedalam ruangan untuk menjelaskan perkara itu.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *