Asahan,NusaNewsTV.com Sebanyak 30 puskesmas yang tersebar di 25 kecamatan diduga tak mengantongi izin limbah B3 hingga kasus dugaan korupsi sebesar Rp.3,7 miliar di tubuh Dinkes Asahan mencuat. Akhirnya, sejumlah aktivis mendesak Kapolres periksa dan tangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Pasalnya, pengelolaan limbah medis B3 Puskesmas disinyalir tidak sesuai standar dapat dijerat sanksi berat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi ini mencakup denda senilai Rp.3 miliar dan ancaman pidana penjara bagi penanggung jawab fasilitas.
Pengelolaan tanpa izin (Pasal 102) “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan dan atau pembuangan) dapat dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan denda Rp.1 miliar hingga 3 miliar,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, Selasa (26/5/2026) di Kisaran.
“Lalai mengelola limbah B3 sesuai ketentuan (Pasal 103) “Menghasilkan limbah B3 tetapi tidak melakukan pengelolaan (menyimpan, memusnahkan dan atau mengemas) sesuai dengan standar yang berlaku dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.3 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya pria berkacamata hitam itu, pembuangan limbah B3 ke media lingkungan berdasarkan (Pasal 104) “Membuang limbah B3 secara langsung ke media lingkungan (seperti membuang jarum suntik, obat kedaluwarsa dan atau reagen laboratorium ke sungai/tanah) dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp.1 miliar hingga Rp.3 miliar, tuturnya.

“Sanksi pemberatan menurut (Pasal 109) “Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang luka berat atau mati, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.7,5 miliar,” tutup pria muda ini mengakhiri.
Menanggapi persoalan permintaan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan trims informasinya dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, jawabnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Republic Of Indonesia Society For Empowerment (RISE) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Kantor Bupati dan menggeruduk Mapolres Asahan pada Kamis (25/5/2026) kemarin mengundang perhatian publik.
Aksi mendesak agar Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas Kesehatan, dr Hari Sapna, MKM, sempat ricuh karena tidak ada satu orangpun pejabat yang berani dan mau menemui mahasiswa ini. Karena kesal aspirasinya tidak ditanggapi, akhirnya puluhan mahasiswa ini menerobos masuk keruangan rapat Bupati dan melakukan sweeping.
“Kami mendesak agar Bupati Asahan segera mencopot Kadis Kesehatan karena diduga korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya koleganya,” triak Akbar koordinator aksi sembari meng yel yel kan copot Hari Sapna..copot Hari Sapna.. copot Hari Sapna, tangkap dan penjarakan.
Dalam orasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa ini menemukan beberapa kejanggalan terkait anggaran pengadaan barang habis pakai tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan ini tercatat mencapai Rp.3,7 miliar yang awalnya hanya dianggarkan sebesar Rp.500 juta.
“Kami merasa janggal setelah mengkroscek anggaran pengadaan barang habis pakai yang pada awalnya dianggarkan cuma hanya Rp.500 juta dalam APBD Asahan, lalu naik ke menjadi Rp.3,7 miliar dalam P-APBD Dinas Kesehatan,” ungkap aktivitas ini.
Menurut sekelompok pegiat anti korupsi ini, anggaran untuk puskesmas dan anggaran kegiatan bidang di dinas kesehatan sudah ditampung dimasing-masing pos anggaran, katanya.
“Jadi, untuk apa lagi anggaran yang cukup fantastis itu ditampung dalam APBD maupun P-APBD. Atau memang jangan-jangan adanya double anggaran yang sengaja dibuat untuk meraup keuntungan dari uang rakyat,” tegas Eno saat berorasi.
Tak sampai disitu, Akbar dan Eno juga menyoroti pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 puskesmas diduga tidak sesuai aturan yang berlaku dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kami juga menemukan limbah B3 setiap puskesmas dikelola dan diangkut asal-asalan diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang melanggar hukum dan dipastikan berdampak besar pada kesehatan masyarakat yang beresiko buruk”,tegasnya.
Pantauan wartawan ini, puluhan mahasiswa terus berorasi dan melakukan sweeping di ruang rapat Bupati Asahan dan akhirnya Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP, menemui massa pendemo.
“Kami sedang menjalankan rapat koordinasi pemerintahan (Rakor pem), besok hubungi saya ya biar dibahas dan ditindaklanjuti persoalan ini,” ucap Wabup Rianto.
Setelah puas mendengar respon Wakil Bupati, aksi yang dipimpin Raden Dimas ini lanjut ke Polres Asahan untuk menyampaikan laporan resmi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
“Kedatangan kami disini ingin menyampaikan laporan kepada Kapolres atas pelanggaran dugaan tindak pidana pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 dari tahun 2022 sampai 2025 yang diduga dilakukan Kadis Kesehatan bersama 30 Kepala Puskesmas atas penyelewengan anggaran senilai Rp. 3,7 miliar pada tahun 2023,” teriak Dimas.
Kedatangan para mahasiswa disambut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, SH dan langsung menerima aspirasi dan laporan puluhan mahasiswa.
“Bapak Kapolres sedang tidak berada ditempat dan silahkan laporannya masukkan ke bagian umum. Kalau mau langsung ke Bapak Kapolres silahkan ya, nanti beliau yang disposisi”,ucap Kasat Reskrim.
Setelah memastikan laporan tertulis ini telah diterima, puluhan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib dan aman. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, saat dimintai tanggapannya hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.(ZN)











