Bangunan Liar Tanpa Plank Izin PBG Diduga Dibackup Samsuar Chan Alias Samsuwir

Date:

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Kota Medan mengalami ancaman kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut diakibatkan maraknya bangunan liar yang tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya tingkah developer nakal ini terkesan dibiarkan pemerintahan setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.

Salah satunya bangunan yang saat ini dalam tahap pembangunan berlokasi di Jalan Kemenangan/Tangkul II Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Tidak mungkin bangunan sebesar ini tidak diketahui pihak kelurahan maupun kecamatan, mengapa mereka menutup mata?,”tegas salah seorang warga Yunus kepada wartawan barau-baru ini.

Lebih lanjut Yunus juga menambahkan, hal ini juga diperparah dengan lemahnya menegakan peraturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sehingga menjadi salah satu penyebab utama maraknya bangunan liar tanpa izin. Padahal sektor bangunan merupakan salah satu konstribusi besar bagi PAD kota ini untuk meningkatkan PAD. Satpol PP bukan hanya menjaga ketertiban umum, namun sebagai ujung tombak penegakan hukum daerah,”terangnya.

Sementara itu, di lokasi pembangunan salah seorang pekerja yang namanya tidak mau dipublikasikan menyebutkan, bahwa bangunan tersebut pemborong/pengembang bernama Awi keturunan China dan diduga dibackup seseorang bernama Samsuar Chan lebih dikenal dengan sebutan Samsuwir bermarga Chaniago. Samsuwir penanggung jawabnya bang, coba abang hubungi aja, kalau plank PBG memang belum ada saya lihat bang sambil berlalu.

Sosok Samsuwir selain dikenal sebagai penanggung jawab bangunan liar, juga dikenal banyak membackup bangunan – bangunan tanpa PBG hampir di separuh Kota Medan. Ketika Samsuwir dikonfirmasi melalui WashtAppnya terkait bangunan yang diduga dia backup mengatakan, bangunan ini baru bikin pagar depan belum ada kerjaan di dalam jawabnya.

Padahal seperti yang diketahui, bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah melanggar UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021 diancam sanksi administratif peringatan, denda, penyegelan, pembongkaran hingga pidana penjara, denda jika menimbulkan kerugian. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman...

Diduga Jarang Ngantor, Tingkat Kehadiran Kepala SMA N1 Kisaran Disorot Hingga Minta Pencopotan Jabatan 

Asahan,NusaNewsTV.com Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala SMA...

Pihak Terkait Minta Priksa  Gudang Dan Pabrik Di Desa Pertampilen 

Pancurbatu, nusanewstv.com Gudang yang berada di Desa Pertampilen Kecamatan...

PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah

Medan,Nusanwestv.com Klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08,...