Beranda / Kriminal / Judi Togel Merajalela di Namorambe, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Judi Togel Merajalela di Namorambe, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

 

Deli Serdang, NusaNEWSTV.com – Praktik perjudian toto gelap (togel) dilaporkan semakin merajalela di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menyebut, peredaran togel di Namorambe bukan lagi rahasia umum. Lapak-lapak togel disebut beroperasi hampir setiap hari dan menyasar warga dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga orang tua. Kondisi ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta memperparah persoalan ekonomi keluarga. “Kalau aparat serius, mustahil tidak tahu. Ini sudah terang-terangan. Kami menduga ada pembiaran,” kata seorang warga Namorambe yang enggan disebutkan namanya belum lama ini.

Lebih jauh, warga menuding adanya dugaan setoran atau upeti dari bandar togel kepada oknum aparat, sehingga praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum. Dugaan ini bahkan diarahkan kepada jajaran Polsek Namorambe, yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal.

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari aparat setempat untuk memberantas perjudian togel di wilayah tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di tingkat polsek Namorambe.

Masyarakat mendesak Kapolres Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara agar segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian. Warga juga meminta Divisi Propam Polri mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun pidana. “Kalau benar tidak ada keterlibatan aparat, buktikan dengan penindakan nyata. Tangkap bandarnya, jangan cuma pemain kecil,” tegas warga lainnya.

Sebagai informasi, perjudian togel merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Aparat penegak hukum diwajibkan bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat. (Rudi Sembiring)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *