Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Date:

 

Aceh Timur, NusaNEWSTV.com – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir/Judi Chip Domino Highland, yakni IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Senin, (5/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa IR sering melakukan permainan Judi Chip Domino Highland dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Selasa, (6/2/2024).

Dari hasil penyelidikan terhadap IR yang saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya. “Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino Melalui 1 (satu) buah Akun dengan ID 2201117PG dengan Username 372004929 yang dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat Reskrim.

Dari IR turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit handphone android berikut 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 2201117PG dan Username 372004929 yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B. “Atas perbutannya IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim.

Sementara itu Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, S.H. menambahkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, jadi kami dari Polres Aceh Timur dan jajaran sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan perjudian online maupun konvensional. Disamping itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyakit masyarakat ini”. Sebut Nasution. (DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman...

Diduga Jarang Ngantor, Tingkat Kehadiran Kepala SMA N1 Kisaran Disorot Hingga Minta Pencopotan Jabatan 

Asahan,NusaNewsTV.com Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala SMA...

Pihak Terkait Minta Priksa  Gudang Dan Pabrik Di Desa Pertampilen 

Pancurbatu, nusanewstv.com Gudang yang berada di Desa Pertampilen Kecamatan...

PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah

Medan,Nusanwestv.com Klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08,...