Polres Asahan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 49.712,27 Gram

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Polres Asahan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 49.712,27 gram yang diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Asahan periode bulan Mei dan Juli 2025 dengan 3 (tiga) laporan polisi dan 4 orang tersangka laki-laki.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH, Rabu (2/7/2026) di halaman Mapolres Asahan di Kisaran. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, dalam konferensi pers nya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 182/V/2025/ SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2025. Barang buktinya seberat 110,78 gram sabu yang kita musnahkan dengan tersangka 1 orang inisial Aas alias S.

Yang kedua laporan polisi bernomor : 183/V/ 2025/SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 29 Mei 2025. Untuk barang bukti yang pertama ada 26.000 gram sabu dan yang kedua sabu seberat 14.000 gram. Jadi totalnya seberat 30.000 gram sabu yang kita musnahkan, kata AKBP Afdhal.

Yang pertama sabu seberat 25.838,76 gram dan yang kedua sejumlah 13.000.881,68 gram dengan dua orang tersangka inisial FW alias P dan inisial A. Dan yang ketiga berdasarkan LP Nomor : 187/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2025.

“Sabu seberat 7.000 gram dan 3.000 gram ini yang kita musnahkan. Sementara sabu seberat 6.946,34 gram dan 2.945,23 gram dengan satu orang tersangka berinisial WS. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49.712,27 gram ini akan kita musnahkan menggunakan incinerator,”ucap Kapolres.

Tujuan pemusnahann barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan proses peradilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Dalam kesempatan itu, turut hadir Waka Polres Asahan, perwakilan Kejari Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, BNNK Asahan, tim Labfor Polda Sumut dan kuasa hukum para tersangka. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...