Beranda / Kriminal / Keterangan Saksi di Sidang Etik Membuktikan Kanit Polsek Simpang Empat Aniaya dan Todongkan Pistol ke Alm Pandu Siregar

Keterangan Saksi di Sidang Etik Membuktikan Kanit Polsek Simpang Empat Aniaya dan Todongkan Pistol ke Alm Pandu Siregar

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Kasus yang melibatkan oknum polisi dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Swasta di Asahan ini memasuki babak baru dalam sidang etik profesi di Bidang Propam Polda Sumut. Divisi Propam Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap oknum polisi diduga melanggar kode etik Polri yang juga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Asahan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga Almarhum (Alm) Pandu Brata Syaputra Siregar menyebut bahwa keterangan saksi telah membuktikan bahwa oknum Polisi AE yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat berpangkat Ipda benar melakukan penganiayaan dan penodongan pistol kepada Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar.

“Iya benar sidang etik oknum polisi berpangkat Ipda digelar di Propam Polda Sumut pada Rabu (16/4/2025) kemarin,” kata Romanus Marbun, SH, selaku penasehat hukum keluarga Almarhum Pandu Brata Siregar saat dikonfirmasi wartawan ini di Kisaran lewat sambungan selulernya, Kamis (17/4/2025).

Romanus menjelaskan, bahwa pada hari Jumat 11 April 2025, klien kami mendapat surat panggilan dari Bidang Propam Polda Sumut untuk menghadiri sidang etik oknum Kanit Polsek Simpang Empat. Sidang etik ini penting dan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin terhadap personilnya.

“Kemarin, saat kita mengikuti sidang etik ada lima orang saksi yang hadir dan telah diperiksa. Dimana, dua orang diantaranya adalah merupakan teman terlapor yang saat ini juga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Dari persangkaan yang telah dibacakan oleh penuntut tadi, terduga pelaku pelanggar etik oknum Kanit Polsek Simpang Empat berinisial AE disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a dan d serta pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri jo pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, ungkap Ramonus.

Sementara itu, Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, SH, yang juga tim kuasa hukum dari keluarga Almarhum Pandu Siregar mengatakan bahwa keterangan saksi Dimas alias Bagol dalam sidang etik sangat mendukung persangkaan terhadap terduga oknum Kanit Polsek Simpang Empat yang menjelaskan bahwa pada saat di TKP, saksi Siswoyo membonceng oknum Kanit Polsek Simpang Empat dengan menggunakan sepeda motor trail ada menabrak korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar yang saat itu lompat dan terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.

Kemudian kata Romanus, Dimas alias Bagol ini melakukan pengejaran dan menangkap korban lalu melakukan pemukulan dan teradu oknum Kanit Polsek Simpang Empat juga Ikut menendang sebanyak dua kali menggunakan lutut kaki kearah perut korban sampai ada mengeluarkan suara.

Dan selanjutnya, saksi Dimas alias Bagol menerangkan bahwa terduga oknum Kanit Polsek Simpang Empat mengumpulkan mereka berdua agar menjelaskan kepada polisi yang memeriksa bahwa tidak ada terjadi penembakan, pemukulan dan penendangan kepada korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar pada saat di lokasi kejadian, terang Romanus. (ZN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *