Edi Pranata Tertangkap Memiliki Sabu, Diamankan Polsek Serbelawan

Date:

 

Simalungun, NusaNEWSTV.com – Polres Simalungun melalui Polsek Serbelawan meringkus Edi Pranata (31) diduga pengedar narkotika jenis sabu warga Desa Purwosari Atas Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun baru membeli narkotika jenis sabu, pada Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) sore mengatakan oenangkapan tersebut di dipinggir jalan Dusun 3 Desa Purwosari, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib pihak Polsek Serbelawan menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Purwosari Atas tepatnya di gudang milik Bana sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek Serbalawan melihat seorang laki laki sedang melintas menuju gudang milik Bana tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.

Namun tiba tiba laki laki tersebut melarikan diri. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan gerak cepat langsung mengejar dan berhasil menangkap laki laki mengaku bernama Edi Pranata tersebut dengan barang bukti 1 buah Plastik klip kecil warna bening didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 0.72 gram, 1 buah Kaca pirex diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan dibungkus dengan uang harga Rp2.000, uang tunai Rp 250.000, 1 Unit HP Merk Oppo warna biru metalik, 30 plastik kecil kosong didalam kotak rokok merk Sempurna Prima dan 1 buah mancis merk Tokai warna kuning.

Diinterogasi, tersangka Edi Pranata mengaku barang bukti yang ditemuka tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial HH yang beralamat Jalan lintas Siantar-Medan Timbangan Simpang Dolok Merangir Nagori Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan tersebut tersangka Edi Pranata beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Serbelawan.

“Hingga saat ini tersangka Edi Pranata beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Verry. (SGN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...