Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Bimtek Desa, Pelapor Diperiksa Jaksa

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP (red-pelapor) pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 09:00 Wib di ruangan Jaksa.

Pemanggilan tersebut terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se-Kabupaten Asahan.

Dimana, dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) ini membelinya menggunakan Dana Desa (DD) terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya, beon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya ini 20 sampai 25 kali kegiatan per desa yang tersebar di 177 desa menghabiskan anggaran mencapai miliaran rupiah.

Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal dan fantastis. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua Papdesi dan Apdesi Kabupaten Asahan dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu. Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.

“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh Jaksa selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini kata dia, merupakan lanjutan laporan yang disampaikannya di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan ke penyidik,” tegas Hendra kepada wartawan di depan Kantor Kejaksaaan Negeri Asahan, Jalan W.R Supratman Kisaran.

Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik yang memeriksa dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun, semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan,” beber Hendra.

“Tadi yang memeriksa saya Jaksa dari intelijen, bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh Intelijen,” pungkasnya.

Terpisah, Kajari Asahan yang dicoba dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor.

“Benar, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan sebagai pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up dana desa pada 177 Desa se-Asahan,” tegas Kasi Intel.

Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi, team Kejaksaan Negeri Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dan pidsus melakukan pemeriksaan, terangnya Heriyanto. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman...

Diduga Jarang Ngantor, Tingkat Kehadiran Kepala SMA N1 Kisaran Disorot Hingga Minta Pencopotan Jabatan 

Asahan,NusaNewsTV.com Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala SMA...

Pihak Terkait Minta Priksa  Gudang Dan Pabrik Di Desa Pertampilen 

Pancurbatu, nusanewstv.com Gudang yang berada di Desa Pertampilen Kecamatan...

PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah

Medan,Nusanwestv.com Klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08,...