Asahan, NusaNEWSTV.com – Miliaran rupiah dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke instansi vertikal picu asumsi negatif. Hibah Pemkab Asahan ke lembaga vertikal mengakibatkan asumsi atau persepsi negatif publik dari masyarakat luas khususnya warga asahan. Betapa tidak, hibah untuk instansi vertikal di Kabupaten Asahan yang dianggarkan ini cukup fantastis dalam satu tahun APBD Asahan.
Sementara dilihat secara kasat mata, masih banyak jalan-jalan berlubang yang masih belum tersentuh seperti jalan menuju Rawang Panca Arga dan Sei Renggas-Gedangan yang menghubungkan 4 kecamatan serta kecamatan lainnya. Jadi sangat tidak logis dan tidak wajar jika hibah ke lembaga vertikal itu setiap tahunnya didanai melalui APBD Asahan. Sementara instansi vertikal tersebut mempunyai anggaran tersendiri. Kata Ketua LSM SS-PAMA Asahan, Hery Noto, Jumat (20/9/2024) di Kisaran.
Hery mencontohkan seperti hibah penganggaran sarana dan prasarana pembangunan Kantor Kejaksaan, Polres dan Kodim menggunakan APBD Asahan. Yang dikhawatirkan apabila terjadinya tumpang tindih anggaran lewat APBD dan APBN. Sehingga, kemudian wajar saja jika timbul asumsi publik masyarakat luas adanya dugaan Political Bribery (suap-suap politik kekuasaan), ungkap warga Kelurahan Sei Renggas ini.
Dia mencotohkan lagi seperti bantuan sarana dan prasarana pembangunan SMK dan SMA Negeri di Asahan merupakan wewenang Provinsi bukan kewenangan Pemkab Asahan. Pos anggaran yang dialokasikan Provinsi untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK dan SMA tersebut melalui ABPD Pemprovsu dan bukanlah APBD Asahan. Kita berharap agar Pemkab Asahan tidak menganggarkan lagi bantuan hibah ke instansi vertikal tersebut, harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Tumpak Nainggolan, SH. (foto) menurutnya, bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 cum mutationes (atau diubah terakhir) dengan Permendagri Nomor 99 tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah terutama berdasarkan matriks lampiran dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dana hibah akan lebih efektif dan efisien bila mencerminkan rasa keadilan kemudian peruntukannya untuk menunjang lembaga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Asahan.
Bahwa yang jelasnya kata dia, berdasarkan Permendagri tersebut bahwa pemberian hibah ke instansi vertikal tersebut tidak ada dimungkinkan diberikan kepada instansi vertikal jelas itu melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. “Jelas melanggar itu, jelas melanggar karena pemberian hibah atau bansos ke instansi vertikal tida ada pengaturannya,” terang Tumpak yang pernah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta itu.
Tumpak menyebut, bahwa sasaran alokasi dan indikatornya adalah bahwa program atau kegiatan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan tersebut bukanlah tergolong jenis dan mutu pelayanan publik untuk kebutuhan dasar warga sebagai suatu urusan wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan. Dengan mengingat bahwa Kejaksaan Negeri Asahan adalah Instansi vertikal Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bukan institusi yang wajib menjadi urusan Pemkab Asahan, cetus Advokat/Penasehat Hukum ini lewat sambungan selulernya.
Dengan komparasi dan memperhatikan masih tergolong lemahnya pelayanan dasar pembangunan berbagai infrastruktur jalan dan pekerjaan umum, jembatan serta irigasi pertanian maupun pembangunan pelosok desa lainnya pada sejumlah kecamatan dan perdesaan di wilayah asahan. “Jangan-jangan ini adalah bagian dari proses pelicinan terhadap beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Asahan. Jadi, cara pelicinnya ya dengan cara demikian memberikan hadiah-hadiah seperti itu,” katanya.
Jadi sangat patut di herankan fungsi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Asahan kenapa bisa lolos begitu saja penganggaran pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan tersebut dapat dialokasi pada pos anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, sedangkan aspirasi masyarakat Asahan (bottom up) baik yang melalui musrenbang desa maupun di ruang publik begitu berjubel jubel tidak terakomodir DPRD Asahan pada pos anggaran belanja daerah Kabupaten Asahan, terangnya.
Berita sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, SH, saat dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan bahwa status tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan tersebut telah bersertifikat. Peralihan lahan eks HGU. PT. BSP Tbk seluas 2 hektar dari Pemkab Asahan ke Kejaksaan sesuai dengan regulasi. Kita disini tidak menerima uang melainkan berbentuk barang. Jadi menurut saya anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan dan status tanah tersebut berdasarkan regulasi dan ini termasuk proyek strategis daerah, terang Kasi Intel sambil mengucapkan terima kasih saran dan kritikan dari rekan-rekan media. (Tim)












