Gaji Karyawan dan Mekanik PT. AKA Cabang Kisaran Disinyalir di Bawah UMK

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Gaji karyawan PT. AKA Cabang Kisaran yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) disinyalir di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal, Pemkab Asahan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara telah menntukan UMK Kabupaten/Kota tersebut. Namun, perusahaan ini disinyalir melanggarnya.

UMK yang seharusnya diterima karyawan PT. Anugrah Karya Abiwara (AKA) Cabang Kisaran ini sebesar Rp.3.066.000. Namun, gaji yang mereka terima tersebut jauh dari apa yang diharapkan. Upah minimun mekanik dan karyawan di PT. AKA Cabang Kisaran ini bervariasi hanya sekitaran Rp.1,5 juta sampai Rp.2 juta per bulan. Kata salah satu karyawan minta namanya disembunyikan menyebutkan, Kamis (5/9/2024) di Kisaran.

Sumber menjelaskan, meskipun regulasi UMK ini ditetapkan, masih banyak sejumlah perusahaan mengabaikan dan melalaikan kewajibannya. Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1.

Menurutnya, berdasarkan pasal 185 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Terkait persoalan itu, Ansari selaku Suverpisor PT. AKA Cabang Kisaran saat dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Zein Panjaitan saat diminta tanggapannya soal gaji karyawan dan mekanik PT. AKA Cabang Kisaran di bawah UMK mengatakan pemberian gaji sesuai UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi sumatera utara tahun 2024. Pada diktum keempat kata dia, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, jelasnya. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...