Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Date:

 

Dairi, NusaNEWSTV.com – Dalam upaya memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, satuan pendidikan di seluruh Indonesia kini wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (TPPKS).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata dalam acara Pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikakan Bimbingan Teknis IKM Jenjang PAUD/ PNF 2024 yang digelar di Aula Hotel Beristra Sidikalang, Jumat (23/8/2024).

“TPPKS dibentuk dengan tugas dan fungsi utama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan,”ucapnya.

Ruspal menyampaikan TPPKS terdiri dari perwakilan guru, staf administrasi, dan unsur lainnya di satuan pendidikan, yang secara aktif bekerja sama dengan kepala satuan pendidikan serta pemerintah daerah. Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan penanganan cepat jika terjadi kekerasan.

Selain itu, lanjut Ruspal, bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kekurangan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPKS akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan tanggung jawab pelaksanaan tugas dilaporkan langsung ke kepala Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk pendidikan non formal yang tidak memiliki komite sekolah, TPPKS cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

Disampaikan Ruspal, TPPKS akan menjalankan berbagai tugas, antara lain menyampaikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi. Selain itu, tim ini juga akan mendampingi korban kekerasan dan memastikan korban mendapat layanan pendampingan yang sesuai. Setiap TPPKS diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan setidaknya satu kali dalam setahun.

“Dengan adanya TPPKS di setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang lebih baik,”ucapnya. (Maya S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...