Jangan Takut Laporkan Pelaku Kejahatan, LPSK Siap Memberikan Perlindungan dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Kejahatan

Date:

 

Dairi, NusaNEWSTV.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program perlindungan saksi dan korban. Kamis (20/6/2024) di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.

Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk jangan takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap kita maupun sekitar atau sekeliling kita. Karena ada LPSK yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban .

“Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, artinya akan semakin banyak lagi kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran kita dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita,”ujarnya.

Dikatakannya, kejahatan tersebut paling sering terjadi di ruang-ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lain lain, serta banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Jadi sangat diperlukan pemahaman terkait dengan perlindungan saksi dan korban, sehingga kita bisa membantu lebih banyak lagi para korban-korban kejahatan.

Selanjutnya, Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha TobingTobing S.Sos M. Si dalam paparannya menyampaikan LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. LPSK berperan penting dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.

“Tugas dan fungsi LPSK yaitu memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Dan juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, adapun prosedur pengajuan perlindungan yaitu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan nantinya LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi. Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, selanjutnya pemberian keputusan dan pelaksanaan perlindungan.

“Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi gratis. LPSK siap melindungi. Bisa langsung hubungi Telp 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:perwakilanmedan@lpsk.go.id dan website: www.lpsk.go.id,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erlince, Saksi dan Korban (vulnerable group) tindak pidana berhak untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Saksi dan Korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana. “Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan dan LPSK siap berperan untuk memberikan Perlindungan dan Bantuan kepada Saksi dan Korban tersebut,”tuturnya. (Maya S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...