Asahan, NusaNEWSTV.com – Dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukanlah sekedar formalitas. Peraturan ini merupakan penjamin sebuah mutu dari sebuah proyek agar hasilnya lebih maksimal. Hal itu dilakukan karena uang yang digunakan berasal dari hasil pajak yang sebelumnya telah dibayarkan oleh warga masyarakat yang dimasukkan kedalam APBN Pusat, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
Faktanya di lapangan, hal ini bertolak belakang dari regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan turunannya disebutkan setiap pekerjaan kontruksi wajib terlebih dahulu dirancang oleh konsultan perencana yang memiliki kompetensi. Lalu, menandatangani, kemudian pelaksanaan fisik harus diawasi oleh konsultan pengawas independen. Hal itu dilakukan bertujuan agar menjamin kualitas proyek, waktu dan biaya berdasarkan spesifikasi teknis.
Berdasarkan penelusuran dilapangan terkait pembangunan pos jaga Perlintasan Kereta Api (KA) tepatnya diseputaran perlintasan rel kereta api warung gaplek menuju jalan arah Kecamatan Air Joman yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) UPT Dinas Perhubungan Wilayah III, Jalam Wr Supratman Kisaran dengan pagu anggaran senilai Rp.196.000.000,- berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan ini, bahwa pembangunan pos jaga diketahui menggunakan konsultan pengawas. Namun, di bidang perencanaan bangunan dimaksud diduga tidak melibatkan konsultan perencana dan tidak menandatangani lembar pengesahan. Kita tidak mengetahui apa sebenarnya tujuan mereka melakukan hal seperti itu, ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (12/11/2025) di Kisaran.
“Atau jangan jangan cuma akal-akalan mereka saja yang diduga kuat untuk mengelabui agar mendapat untung yang lebih besar lalu bag-bagi. Dinas terkait diduga melakukan korupsi dalam hal pembangunan pos jaga tersebut,” beber sumber.
Menanggapi persoalan dugaan proyek akal-akalan dan korupsi ini, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Kisaran, Faisal yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya bukannya menjawab pertanyaan wartawan ini eh malah sebaliknya bertanya izin pak dapat nomor WA/Hp saya dari siapa. Sementara itu, Hamdan selaku PPTK proyek saat dikonfirmasi terkesan diam dan tidak berkomentar.
Karena itu, kami meminta agar Kajari Asahan yang baru dilantik beserta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap proyek pembangunan pos jaga perlintasan Kereta Api yang berada di seputaran warung gaplek menuju arah jalan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dengan anggaran sebesar Rp.196.000.000 yang diduga proyek asal jadi. (Tim)





























